Home » » Tanpa Surat, Penangkapan Irman Gusman Dinilai Tak Sah!

Tanpa Surat, Penangkapan Irman Gusman Dinilai Tak Sah!



Penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat, Irman Gusman oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.

Penangkapan dinilai tidak sah jika benar apa yang diungkapkan istri Irman Gusman, ‎Liestyana Rizal Gusman. Seperti diketahui Liestyana mengatakan, petugas KPK tidak mengantongi surat perintah penangkapan Irman pada Sabtu 17 September 2016 dini hari.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis berpendapat jika petugas KPK memergoki Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto sedang menyerahkan sejumlah uang kepada Irman Gusman maka tidak perlu surat perintah penangkapan Irman Gusman.

"Tapi kalau ada jeda antara penangkapan Sutanto dengan penangkapan Pak Irman, maka absolutely meski ada surat perintah penangkapan Pak Irman," ujar Margarito Kamis kepada Sindonews, Kamis (22/9/2016).

Pasalnya, lanjut dia, waktu penangkapan keduanya berbeda. "Pak Sutanto ditangkap duluan, baru dicari Pak Irman kan, kalau konteks peristiwanya seperti ini harus ada surat perintah penangkapan," ungkapnya.

Dia menilai penangkapan terhadap Irman Gusman oleh KPK itu tidak sah jika petugas lembaga antikorupsi itu tak mengantongi surat perintah penangkapan terhadap senator asal Sumatera Barat tersebut. "Tanpa surat penangkapan, penangkapan terhadap Pak Irman itu tidak sah," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihak Irman Gusman berhak mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.‎‎ (sn)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.