Home » » Penggusuran Langgar HAM, Komnas HAM Ancam Seret Pemprov DKI ke Forum PBB

Penggusuran Langgar HAM, Komnas HAM Ancam Seret Pemprov DKI ke Forum PBB



Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM dalam praktik-praktik penggusuran yang dilakukan pe­merintah provinsi DKI Jakarta. Seharusnya pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas menilai, dalam melakukan penggusuran, Pemprov DKI Jakarta telah melanggar sejumlah prinsip HAM PBB. Pelanggaran tersebut ter­jadi karena pemprov tidak melakukan dialog dengan war­ga, menghilangkan hak warga untuk mendapatkan tempat tinggal dan penghidupan yang layak, serta mengerahkan TNI dan Polri dalam proses peng­gusuran.

Hafid menuturkan, seharusnya Gubernur Ahok meniru cara Joko Widodo sewaktu memimpin Solo atau saat melakukan penggu­suran pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.

"Pelanggaran HAM itu terjadi karena hilangnya hak atas tem­pat tinggal, terganggu akses un­tuk kesempatan kerja. anaknya terganggu untuk mengakses pendidikan, dan juga rawan ter­hadap timbulnya konflik sosial," katanya di Jakarta.

Diterangkannya, dalam pand­uan HAM PBB sudah ditekankan bahwa negara harus menghindari penggusuran semaksimal mung­kin karena tindakan itu merupa­kan pelanggaran HAM.

"Silakan saja Pemda DKI mau melihat penggusuran itu dengan baik, pengalaman di Surabaya, atau di Solo, waktu Jokowi di sana, banyak kan kesuksesan dicapai tanpa ada protes seperti di Jakarta ini," ujar Hafid.

Dia mengungkapkan, Komnas HAM telah melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Ahok yang isinya meminta Ahok untuk menghormati prinsip-prinsip HAM ketika melakukan penggusuran.

Sebelum mengeksekusi la­han warga, Pemprov DKI harus membuat satu kajian secara me­nyeluruh mengenai dampak dari kebijakan tersebut. "Kalau peng­gusuran harus ada kajian ilmiah dulu agar dilihat dampaknya secara keseluruhan lalu dilihat datanya," imbuhnya.

Menyikapi rencana Pemprov DKI Jakarta yang masih akan melakukan sejumlah penggu­suran, Hafid mengingatkan bah­wa praktik-praktik penggusuran tersebut bisa saja dievaluasi di forum PBB.

"Jadi bisa nanti masalah ini dibawa ke mekanisme inter­nasional, ada tekanan-tekanan politik internasional, mungkin ada sanksi ini sanksi ekonomi, politik dan sebagainya, karena kita tidak dianggap tidak manu­siawi," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Utara, Dewi Sartika menyatakanpraktik penggusuran yang dilakukan di pemprov telah sesuai dengan mekanisme dan dilakukan secara manusiawi. Pihaknya meng­klaim, pemerintah telah melaku­kan dialog serta menyediakan rusun untuk ditempati warga.

"Kami sudah berdialog, meka­nisme itu sudah kami jalankan, dan surat pemberitahuan pun tidak semata-mata hari ini diberi­tahukan besok langsung digu­sur, karena kami juga melalui mekanisme hukum yang ada. Di sana sekolah-sekolah sudah kami siapkan, rusun sudah kami siapkan," katanya,

Dia juga membantah pemer­intah daerah melibatkan aparat kepolisian dan TNI dalam proses penggusuran. Menurut Dewi, pemerintah hanya mengerahkan Satpol PP dalam jumlah besar. Itupun hanya untuk membantu proses pemindahan warga.

"Kenapa Satpol PP itu tidak sebanding dengan warga yang ada, kenyataanya memang kami membantu mereka untuk me­mindahkan tempat, memindah­kan alat-alat rumah tangga, dan lain-lain," ujarnya. [rmol]

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.